Menteri Perdagangan Thomas Lembong 2015-2016 dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Usaha Perusahaan Dagang Indonesia periode 2015-2016 berinisial CS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan, dirinya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan tersebut korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. Hal tersebut diungkapkan Tom dalam sidang praperadilan mengenai status tersangkanya.
“Saya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam pembahasan berbagai rapat kabinet,” kata Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahap pembuktian saksi ahli di PN Jaksel, Kamis (21). /11/2024).
Tom mengatakan, selama setahun menjabat Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi salah satu perhatian utama Presiden Jokowi. “Jadi saya sering berkonsultasi dengannya secara formal dan informal, termasuk membahas impor pangan,” ujarnya.
Lalu, ia menyatakan selama ini kebijakan yang diambilnya dilakukan secara transparan sehingga menjadi pertimbangan berbagai pihak, termasuk presiden dan menteri terkait. Termasuk semua keputusan dan kebijakan yang disertakan impor gula yang kini menjadi persoalan.
Apalagi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak pernah mendapat teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek penyidikan, termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami tidak pernah dimintai klarifikasi mengenai kebijakan kami sebagai Menteri Perdagangan,” lanjutnya.
Karena itu, dia menegaskan selalu transparan dalam pengurusan izin selama bertugas di Kementerian Perdagangan. “Seluruh peraturan izin yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
Jaksa Agung menyatakan, untuk memenuhi stok gula dan menstabilkan harga, sebaiknya gula kristal putih diimpor langsung dan yang bisa mengimpor hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PPI. Saat itu PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Namun atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, perjanjian impor gula kristal mentah pun ditandatangani.
sumber: Antara