TikTok melakukan upaya terakhir pada hari Senin untuk terus beroperasi di AS, meminta Mahkamah Agung untuk sementara waktu memblokir undang-undang yang dimaksudkan untuk memaksa ByteDance, perusahaan induknya yang berbasis di Tiongkok, untuk mendivestasi aplikasi video pendek tersebut pada 19 Januari atau menghadapi hukuman. larangan.

TikTok dan ByteDance mengajukan permintaan darurat kepada hakim untuk meminta perintah menghentikan larangan terhadap aplikasi media sosial yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang Amerika saat mereka mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menguatkan hukum tersebut.

Kongres mengesahkan undang-undang tersebut pada bulan April di tengah kekhawatiran keamanan nasional. Departemen Kehakiman mengatakan bahwa sebagai perusahaan Tiongkok, TikTok menimbulkan “ancaman keamanan nasional dengan kedalaman dan skala yang sangat besar” karena aksesnya terhadap sejumlah besar data pengguna Amerika, mulai dari lokasi hingga pesan pribadi, dan kemampuannya untuk memanipulasi secara diam-diam. konten yang dilihat orang Amerika di aplikasi.

Induk TikTok, ByteDance, harus mendivestasikan aplikasi populernya pada bulan Januari atau menghadapi larangan. Pendukung awal tahun ini di DC, di atas. AP

Pengadilan Banding Distrik Columbia di Washington pada 6 Desember menolak argumen perusahaan dan beberapa pengguna TikTok bahwa undang-undang tersebut melanggar hak kebebasan berpendapat berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi. Pendukung kebebasan berpendapat, termasuk American Civil Liberties Union, mengkritik keputusan DC Circuit.

Sirkuit DC pada 13 Desember menolak permintaan darurat dari TikTok dan ByteDance untuk menghentikan sementara undang-undang tersebut.

Tanpa perintah, pelarangan TikTok akan membuat perusahaan menjadi kurang berharga bagi ByteDance dan investornya, serta merugikan bisnis yang bergantung pada TikTok untuk mendorong penjualan mereka.

Menyebut dirinya sebagai salah satu “platform pidato paling penting” yang digunakan di Amerika Serikat, TikTok mengatakan dalam pengajuan hukumnya bahwa tidak ada ancaman terhadap keamanan nasional dan bahwa menunda penegakan hukum akan memungkinkan Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan legalitas tindakan tersebut. larangan tersebut dan pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump yang akan datang juga akan mengevaluasi undang-undang tersebut.

Trump, yang gagal melarang TikTok pada masa jabatan pertamanya pada tahun 2020, telah mengubah pendiriannya dan berjanji pada pemilihan presiden tahun ini bahwa ia akan berusaha menyelamatkan TikTok. Trump mulai menjabat pada 20 Januari, sehari setelah batas waktu TikTok berdasarkan undang-undang.

Tanpa perintah, pelarangan TikTok akan membuat perusahaan menjadi kurang berharga bagi ByteDance dan investornya, serta merugikan bisnis yang bergantung pada TikTok untuk mendorong penjualan mereka. REUTERS

Dalam keputusannya, DC Circuit menulis, “Amandemen Pertama dibuat untuk melindungi kebebasan berpendapat di Amerika Serikat. Di sini pemerintah bertindak semata-mata untuk melindungi kebebasan negara tersebut dari musuh asing dan membatasi kemampuan musuh tersebut untuk mengumpulkan data mengenai orang-orang di Amerika Serikat.”

TikTok telah membantah bahwa mereka telah atau akan membagikan data pengguna AS, dan menuduh anggota parlemen Amerika dalam gugatannya mengedepankan kekhawatiran spekulatif, dan menyebut larangan tersebut sebagai “keberangkatan radikal dari tradisi negara ini dalam memperjuangkan Internet terbuka.”

TikTok mengatakan penutupannya bahkan untuk sementara akan menghancurkan basis penggunanya, kemampuannya untuk menarik pengiklan, dan merekrut serta mempertahankan pembuat konten dan karyawan berbakat.

Keputusan Sirkuit DC ini diambil pada saat meningkatnya ketegangan perdagangan antara dua negara dengan ekonomi terbesar di dunia setelah pemerintahan Presiden Biden memberlakukan pembatasan baru pada industri chip Tiongkok dan Tiongkok menanggapinya dengan larangan ekspor galium, germanium, dan antimon ke Amerika Serikat.

TikTok mengatakan bahwa penundaan penegakan hukum akan memungkinkan Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan legalitas larangan tersebut dan pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump juga akan mengevaluasi undang-undang tersebut. Gambar Getty

Undang-undang AS akan melarang penyediaan layanan tertentu kepada TikTok dan aplikasi asing lainnya yang dikendalikan musuh, termasuk menawarkannya melalui toko aplikasi seperti Apple dan Google milik Alphabet, yang secara efektif mencegah penggunaan layanan tersebut di AS kecuali ByteDance mendivestasi TikTok sesuai tenggat waktu.

Larangan tanpa hambatan dapat membuka pintu bagi tindakan keras terhadap aplikasi milik asing lainnya di masa depan. Pada tahun 2020, Trump mencoba melarang WeChat, yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok Tencent, tetapi diblokir oleh pengadilan.

Sumber

Alexander Rossi
Alexander Rossi is the Creator and Editor for Gadget & Teknologi with a degree in Information Technology from the University of California, Berkeley. With over 11 years of experience in technology journalism, Alexander has covered cutting-edge innovations, product reviews, and digital trends globally. He has contributed to top tech outlets, providing expert analysis on gadgets and tech developments. Currently at Agen BRILink dan BRI, Alexander leads content creation and editorial strategy, delivering comprehensive and engaging technology insights.