Menurut ketentuan Surat Keputusan Majelis Umum Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 336 tanggal 20 September 1391, para pegawai kontrak kerja tetap yang diperhatikan dalam Pasal (32) Undang-Undang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak tunduk pada hukum ketenagakerjaan.

Dalam surat edarannya, Organisasi Urusan Administratif dan Ketenagakerjaan negara tersebut menyelesaikan ambiguitas penerbitan atau pembaruan izin untuk kontrak kerja tertentu dari badan eksekutif.

Menurut IRNA, dalam surat edaran yang dikirimkan ke badan eksekutif pada 1 Desember dengan tanda tangan Zabihullah Salmani, Wakil Presiden Sumber Daya Manusia Organisasi Administratif dan Ketenagakerjaan Tanah Air, terdapat penjelasan tentang surat edaran nomor 90989 tanggal 18 Desember organisasi ini.

Surat edaran ini menyatakan:

1- Menimbang bahwa berdasarkan teks tersurat dari catatan berdasarkan Pasal (32) UU Manajemen Kepegawaian, izin-izin yang tercantum dalam catatan ini diterbitkan untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan untuk pelaksanaan pekerjaan tertentu, oleh karena itu, badan eksekutif, dalam hal memerlukan jasa manajer yang dimaksud dalam catatan ini dipekerjakan dan masa jabatannya berakhir, mereka dapat mengajukan permohonan izin baru untuk memanfaatkan kapasitas dan kemampuannya dalam pekerjaan dan pekerjaan tertentu lainnya dengan memperhatikan kriteria yang relevan.

2- Menurut ketentuan Surat Keputusan Majelis Umum Pengadilan Tata Usaha Negara No. 336 tanggal 20 September 1391, pegawai kontrak kerja tetap yang diperhatikan dalam Pasal (32) Undang-undang Manajemen Kepegawaian tidak tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan.

Sebelumnya, wakil sumber daya manusia dari organisasi administratif dan ketenagakerjaan negara tersebut memberi tahu IRNA menyusul pemberitaan media seputar surat edaran kontrak jangka waktu tetap dan bahwa surat edaran yang dikeluarkan mengenai kontrak jangka waktu tetap dan kontrak kerja terkait dengan izin yang dikeluarkan di masa lalu. mengenai penunjukan pengurus politik dan tidak profesional serta dikeluarkan hanya untuk kedisiplinan departemen dalam menerbitkan izin baru.

Menekankan bahwa kami tidak ada niat untuk memecat pegawai kontrak, Salmani mengatakan: Surat edaran ini tidak ada kaitannya dengan izin yang dikeluarkan sebelumnya dan telah dikomunikasikan kepada badan eksekutif hanya untuk tujuan disiplin dalam menerbitkan izin baru yang mendapat pengenal kontrak.

Sumber

Alexander Rossi
Alexander Rossi is the Creator and Editor for Gadget & Teknologi with a degree in Information Technology from the University of California, Berkeley. With over 11 years of experience in technology journalism, Alexander has covered cutting-edge innovations, product reviews, and digital trends globally. He has contributed to top tech outlets, providing expert analysis on gadgets and tech developments. Currently at Agen BRILink dan BRI, Alexander leads content creation and editorial strategy, delivering comprehensive and engaging technology insights.