REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menunjuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto disebut-sebut berperan dalam kasus dugaan suap dengan buronan mantan politikus PDIP Harun Masiku.
Dalam dokumen investigasi Republik diterima Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait suap bersama Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.
Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik yang menetapkan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Sprindik tersebut berdasarkan Laporan Perkembangan Penyidikan tertanggal 18 Desember 2024.
Jika benar, maka ini merupakan terobosan pimpinan baru KPK dalam upaya memenuhi janji menangkap Harun Masiku. Sebab, pimpinan KPK yang baru pernah berjanji tidak akan berhenti memburu Masiku.
Hingga saat ini, Republika masih mencoba mengonfirmasi kabar tersebut kepada pimpinan KPK, Juru Bicara KPK, dan petinggi PDIP.
Sebelumnya, mantan Caleg DPR RI dari PDIP, Harun Masiku, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019- Periode 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Harun Masiku terjerat kasus dugaan suap di PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa diangkat menjadi anggota DPR. Namun sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lainnya pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.