Direktur Penerangan Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama Ahmad Zayadi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembicara dan delegasi konferensi Sharia International Forum (SHARIF) 2024 yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag) merumuskan sejumlah rekomendasi terkait penerapan prinsip syariah dalam pelayanan pemerintah, salah satunya mengenai hukum waris.
Plt. Direktur Agama Islam Kementerian Agama Ahmad Zayadi mengatakan Indonesia sebagai negara mayoritas beragama Islam mempunyai peran penting dalam menginisiasi aturan pelaksanaannya. hukum waris islam yang relevan dan menjamin hak-hak ahli waris.
“Indonesia perlu mengembangkan peraturan untuk mendukung hal tersebut hukum waris “Islam harus sejajar dengan hukum dan menyesuaikan dengan realitas masyarakat saat ini,” kata Zayadi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Zayadi mengatakan, SHARIF 2024 merupakan forum yang bertujuan untuk mengaitkan pemikiran para ulama dan akademisi internasional untuk mendorong relevansi prinsip syariah dalam kehidupan masyarakat di era modern.
Tujuan dari forum ini adalah agar para akademisi, ulama, dan masyarakat muslim dunia dapat merumuskan rekomendasi penerapan prinsip syariah yang relevan dengan perkembangan saat ini, ujarnya.
Selain perlunya menetapkan hukum waris Islam pada tingkat undang-undang, ada sejumlah rekomendasi yang telah dirumuskan dalam konferensi internasional tersebut.
Hasil dari konferensi internasional SHARIF 2024 adalah yang pertama, Sharia International Forum (SHARIF) 2024 perlu menjadi forum tahunan untuk membahas berbagai isu relevan terkait isu syariah.
Kedua, Kementerian Agama bersama lembaga fatwa, lembaga peradilan dan universitas agama Islam dari Indonesia dan negara sahabat perlu memperbanyak pertemuan untuk membahas layanan syariah yang berdampak luas terhadap kemaslahatan masyarakat.
Memuat…
sumber: Antara