Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 6,131 triliun. (ilustrasi)


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Lollan Panjaitan menyampaikan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp6,131 triliun dengan persentase pencapaian sebesar 126,83 persen atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp5,341 triliun. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Evaluasi dan Pemutakhiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Semester II Tahun Anggaran 2024 di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Selain itu, kata Lollan, Laporkan PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga turut berkontribusi dalam Laporan Keuangan dengan memperoleh Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) BPK untuk yang kesebelas kalinya. Namun upaya peningkatan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal.

Oleh karena itu, dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan pengelolaan PNBP yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemanfaatan dana “PNBP untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan optimalisasi PNBP,” kata Lollan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Lollan mengungkapkan, sejak tahun 2019, Ditjen Perhubungan Laut telah menerapkan mekanisme penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) secara terpusat dan Ditjen Perhubungan Laut menjadi contoh bagi Kementerian Hukum dan HAM. Benar, Kementerian Agama dalam melaksanakan MP PNBP secara terpusat.

Sesuai PMK 110 Tahun 2021 MP PNBP menggunakan Surat Edaran Pencairan Maksimal (SE MP) melalui tiga tahap, yaitu Tahap I sebesar 60 persen pada bulan Januari, Tahap II sebesar 80 persen pada bulan Juli, dan Tahap III sebesar 100 persen pada bulan Oktober, kata Lollan.

Selain mendorong realisasi PNBP agar lebih meningkat, perlu juga memperhatikan peningkatan realisasi sumber anggaran dana PNBP. Untuk itu diharapkan komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat maupun seluruh UPT untuk mendukung upaya optimalisasi kapasitas penyerapan anggaran sumber dana PNBP di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta peran Kepala UPT dalam realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya.





Sumber

Alexander Rossi
Alexander Rossi is the Creator and Editor for Gadget & Teknologi with a degree in Information Technology from the University of California, Berkeley. With over 11 years of experience in technology journalism, Alexander has covered cutting-edge innovations, product reviews, and digital trends globally. He has contributed to top tech outlets, providing expert analysis on gadgets and tech developments. Currently at Agen BRILink dan BRI, Alexander leads content creation and editorial strategy, delivering comprehensive and engaging technology insights.