REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pusat Kajian Hukum Tata Negara (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengingatkan DPR RI untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang pencalonan presiden atau ‘ambang batas presiden’. DPR diminta tidak melakukan manuver yang menyimpang dari semangat keputusan tersebut.
“Kepada para pembentuk undang-undang (DPR) agar berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ‘presidential treshold’ dan tidak melakukan manuver-manuver yang melanggarnya,” kata peneliti PSHK FH UII Retno Widiastuti dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat.
Ia juga meminta DPR segera menjalankan fungsi legislasi khususnya dalam merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai amanat putusan MK.
Menurut dia, proses revisi undang-undang harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dengan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna.
PSHK FH UII menilai putusan MK membawa angin segar bagi terselenggaranya demokrasi dan kekuatan konstitusi di Indonesia. Dengan keputusan ini, hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden kembali ditetapkan.
Menegaskan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara karena sebelumnya dibatasi dengan tidak cukupnya alternatif pilihan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan kepada pemilih, kata Retno.
Selain itu, keputusan ini juga mengembalikan makna ‘presidential treshold’ sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat elektabilitas, bukan ambang batas persentase minimal 20 persen dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. berpasangan.
Pasca putusan MK, Retno berharap partai politik dapat memanfaatkan momentum tersebut dengan menyiapkan calon presiden dan wakil presiden terbaik berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata karena alasan pragmatis.
PSHK FH UII menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas keberanian mengambil langkah progresif tersebut.
“MK harus tetap menjadi ‘Penjaga Konstitusi dan Demokrasi’ dengan memberikan keputusan yang mengandung rasa keadilan,” kata Retno.
Selain itu, PSHK FH UII juga menyampaikan apresiasinya kepada pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Berikan apresiasi terhadap pelaksanaan jihad konstitusi melalui mekanisme ‘judicial review’,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan batas persentase minimal pencalonan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).
sumber: Antara