Presiden Joe Biden pada hari Rabu memerintahkan perpanjangan dua tahun dari sebuah program yang memungkinkan penduduk Hong Kong yang tinggal di Amerika Serikat – banyak di antaranya melarikan diri dari pemerintahan represif Tiongkok – untuk tetap tinggal setelah masa berlaku visa mereka habis.
Perpanjangan ini, hanya beberapa minggu sebelum program tersebut berakhir, kemungkinan akan menambah ketegangan antara Beijing dan Washington karena pemerintahan Donald Trump yang akan datang berjanji untuk menghadapi Tiongkok yang “berbahaya” dan mencegah invasi apa pun ke Taiwan.
Ini adalah kali kedua Biden memperpanjang programnya. Hal itu pun ia lakukan selama dua tahun pada tahun 2022.
“Menawarkan tempat berlindung yang aman bagi penduduk Hong Kong yang telah dirampas kebebasannya di Hong Kong akan memajukan kepentingan Amerika Serikat di wilayah tersebut,” kata Biden dalam sebuah memorandum kepresidenan.
“Amerika Serikat mendukung hak asasi manusia dan kebebasan mendasar penduduk Hong Kong. Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terus mengikis hak dan kebebasan tersebut secara signifikan,” katanya.
Biden menguraikan apa yang dia gambarkan sebagai “serangan terhadap otonomi Hong Kong” yang dilakukan pemerintah komunis Tiongkok dan melemahkan institusi demokrasi yang tersisa.
Hal ini termasuk setidaknya 200 penangkapan politisi dan aktivis atas tuduhan keamanan nasional yang bermotif politik seperti subversi sejak tahun 2020, ketika undang-undang keamanan nasional yang kejam mulai berlaku di Hong Kong, dan hukuman penjara pada tahun lalu terhadap 45 pendukung pro-demokrasi, katanya. dikatakan.
“Ada alasan kebijakan luar negeri yang kuat untuk memperpanjang” program grasi visa, yang dikenal sebagai Deferred Enforced Departure, kata Biden.
Program sebelumnya akan berakhir pada 5 Februari.
Departemen Luar Negeri menambahkan bahwa pada tanggal 24 Desember, pihak berwenang Hong Kong mengeluarkan surat perintah penangkapan dan hadiah yang menargetkan enam aktivis demokrasi luar negeri dan membatalkan paspor tujuh aktivis lainnya, termasuk beberapa yang berbasis di Amerika Serikat.
“Tindakan penindasan transnasional ini merupakan ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional AS dan menunjukkan pengabaian terhadap demokrasi dan hak asasi manusia,” kata juru bicara Matthew Miller dalam sebuah pernyataan.
Batas waktu:
Washington, Amerika Serikat
Jenis Cerita: Layanan Berita
Diproduksi secara eksternal oleh organisasi yang kami percaya untuk mematuhi standar jurnalistik yang tinggi.
Mendukung HKFP | Kebijakan & Etika | Kesalahan/salah ketik? | Hubungi Kami | Buletin | Transparansi & Laporan Tahunan | Aplikasi
Bantu jaga kebebasan pers & jaga agar HKFP tetap gratis untuk semua pembaca dengan mendukung tim kami
Sumber