Beredar foto yang diduga memperlihatkan Kepala Desa Cigadung M Arif Kurniawan dan staf Desa Cigadung, Kota Bandung berpose dengan tiga jari. Mereka diduga mendukung pasangan calon nomor urut 3 Farhan-Erwin pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Bandung.


REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG– Sebuah foto diduga terlihat Kepala Desa Cigadung M Arif Kurniawan dan jajaran Kelurahan Cigadung Kota Bandung berpose dengan tiga jari melingkar. Mereka diduga mendukung pasangan calon nomor urut 3 Farhan-Erwin pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandung.

Dalam foto tersebut, Kepala Desa Cigadung yang diduga mengenakan seragam dinas, beserta perangkat desa dan peserta kegiatan posyandu, berpose dengan tiga jari. Hadir pula dalam acara tersebut Juru Bicara Pasangan Calon Wali Kota Bandung Farhan-Erwin Priyanka Puteri Ariffia.

Kegiatan tersebut diketahui merupakan acara posyandu karena membahas masalah stunting atau gangguan tumbuh kembang anak di RW 01. Kegiatan tersebut diketahui berlangsung pada 13 November lalu.

Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A Iskandar mengaku belum menerima laporan pengaduan terkait dugaan aparatur sipil negara (ASN) mendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandung. Namun, dia meminta masyarakat yang mengetahui informasi tersebut melaporkan ke Bawaslu.

Mengenai ASN yang disampaikan tadi, apakah berupa laporan atau informasi agar bisa diolah dan dipelajari, kata Dimas saat dihubungi, Sabtu (16/11/2024).

Dimas mengatakan, dirinya belum menerima laporan pengaduan atau informasi terkait hal tersebut. Meski demikian, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan dugaan bias terhadap ASN.

Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pilkada, dia mengatakan akan memastikan terlebih dahulu unsur formil dan materilnya. Dimas mengatakan, unsur formil meliputi identitas terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi batas 7 hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan.

Selain itu, terdapat uraian lengkap mengenai kejadian tersebut dan pasal-pasal yang disangkakan dilanggar. Serta lokasi dan waktu acaranya. Dia mengatakan, saat ini untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut ada unsur materilnya, tidak diperlukan saksi. “Kalau sudah terpenuhi (materiil dan formil), kemudian dilakukan klarifikasi, pendalaman, kemudian dipelajari apakah hasilnya mengarah pada pelanggaran,” ujarnya.

Dimas mengatakan, jika dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran, maka ASN yang bersangkutan akan dilaporkan ke instansi terkait.





Sumber

Alexander Rossi
Alexander Rossi is the Creator and Editor for Gadget & Teknologi with a degree in Information Technology from the University of California, Berkeley. With over 11 years of experience in technology journalism, Alexander has covered cutting-edge innovations, product reviews, and digital trends globally. He has contributed to top tech outlets, providing expert analysis on gadgets and tech developments. Currently at Agen BRILink dan BRI, Alexander leads content creation and editorial strategy, delivering comprehensive and engaging technology insights.