Jason H. Laoly
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memenuhi permintaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, Rabu (18/12/2024). Politisi PDI-P itu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap caleg PDI-P Harun Masiku (HM).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yasonna mendatangi Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 09.50 WIB. Yasonna datang bersama sejumlah timnya. Ia datang dengan mengenakan pakaian santai dengan kemeja putih berbalut jaket coklat dan membawa map berwarna biru. Namun Yasonna yang kini menjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum bersedia memberikan keterangan apa pun kepada media terkait pemeriksaannya kali ini.
“Nanti ya. Nanti,” kata Yasonna.
Permintaan informasi Yasonna sebenarnya dijadwalkan ulang. Sejak pekan lalu, KPK telah menyurati Yasonna untuk datang ke KPK pada Jumat (13/12/2024). Namun Yasonna meminta penjadwalan ulang, dan berjanji akan memenuhi panggilan tersebut pada Rabu (18/12/2024).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengakui permintaan informasi Yasonna menyangkut Harun Masiku. Harun Masiku merupakan tersangka suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggantian sementara anggota Fraksi PDI Perjuangan periode 2020. Namun dalam beberapa kali pemanggilan sebagai tersangka, Harun Masiku tak kunjung datang.
Pada tahun 2021, KPK menetapkannya sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun hingga saat ini KPK belum berhasil menangkapnya Harun Masiku dan membawanya ke pengadilan. Sementara Komisioner KPU yang menjadi tersangka penerima suap sudah bebas dari penjara.