Berdasarkan laporan Tabnak yang dikutip Isna, Direktur Jenderal Kantor Pelayanan Teknik dan Rekayasa Kementerian Keamanan mengatakan: Produsen mobil hanya dapat menerapkan item yang diberitahukan kepada pelanggan, dan tidak ada produsen mobil yang berhak menafsirkannya, karena semua item telah dinyatakan dengan jelas.
Mahalei berkata: Melakukan penggantian pada salah satu suku cadang mobil yang menyebabkan cacat teknis akan membatalkan garansi suku cadang yang sama, dan pembatalan garansi tidak mencakup keseluruhan mobil.
Dia lebih lanjut menekankan: Kasus-kasus ini terlihat oleh masyarakat umum dalam sistem layanan purna jual yang komprehensif, dan jika produsen mobil tidak mematuhi kasus-kasus ini, masyarakat dapat mengunjungi www.irangs.ir dan mengadu kepada produsen mobil.