۰۷:۱۶ – 29 November 1403
Menurut laporan humas kepolisian Gilan; Kolonel “Sharif Rahimi”, menekankan bahwa perlindungan sumber daya alam adalah tugas bersama, mengatakan: sistem penegakan hukum dengan orang-orang yang mencari keuntungan dan oportunistik yang merusak alam dan lingkungan untuk mencapai kepentingan materialnya, menyebabkan pemborosan nasional. sumber daya. mengambil pendekatan yang tegas dan legal.
Dia melanjutkan bahwa petugas dari kantor polisi Lialistan menemukan sebuah truk yang membawa kayu saat berpatroli dan menghentikannya untuk penyelidikan, menambahkan: karena pengemudi tidak memberikan dokumen yang diperlukan, kendaraan tersebut dibawa ke markas polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. penyelidikan rinci.
Kapolres Kota Lahijan menambahkan: Dengan mengundang ahli dari Departemen Sumber Daya Alam, dipastikan muatan truk seberat 25 ton itu diselundupkan, dan pengemudi truk berusia 34 tahun itu diserahkan ke pihak kehakiman setelah mengajukan. sebuah kasus.
Petugas penegak hukum ini mengumumkan pengiriman kayu tersebut ke Departemen Sumber Daya Alam dan mengklarifikasi: Para ahli menyatakan nilai penemuan ini adalah 250 juta Rial.
Pada akhirnya, Kolonel Rahimi menegaskan bahwa pemberantasan fenomena penyelundupan adalah salah satu prioritas utama komando kepolisian, dan polisi, sambil menjaga dan melindungi sumber daya nasional, akan menangani pelanggar hukum di bidang ini dengan tegas dan legal.