Menurut Kantor Berita Mehr, Shahram Hedayatzadeh menyatakan: Pelaku yang memburu dan menangkap satwa liar secara ilegal dan mempublikasikan gambarnya di dunia maya ditangkap atas upaya staf Unit Perlindungan Lingkungan, pembantu lingkungan dan sistem peradilan.

Dia menambahkan: Pemburu ini memburu tiga ekor kelinci dan mempublikasikan foto aksi kriminalnya di internet.

Ia mengingatkan: Dengan kewaspadaan petugas unit perlindungan lingkungan kota, pemburu ilegal ini teridentifikasi dan dibawa ke sistem peradilan.

Kepala Departemen Perlindungan Lingkungan Bijar mencontohkan, selain kelinci, senjata berburu juga disita dari pemburu tersebut, dan menambahkan: Menurut pasal hukum perburuan, melakukan suatu perbuatan merupakan tindak pidana dan dapat dituntut oleh pelaku. otoritas peradilan.

Sumber

Alexander Rossi
Alexander Rossi is the Creator and Editor for Gadget & Teknologi with a degree in Information Technology from the University of California, Berkeley. With over 11 years of experience in technology journalism, Alexander has covered cutting-edge innovations, product reviews, and digital trends globally. He has contributed to top tech outlets, providing expert analysis on gadgets and tech developments. Currently at Agen BRILink dan BRI, Alexander leads content creation and editorial strategy, delivering comprehensive and engaging technology insights.