Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto hadir dalam jumpa pers persiapan peringatan HUT PDIP ke-52 di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menyiapkan pembelaan atau pembelaan diri di persidangan. Pembelaannya rencananya akan ditulis dalam tujuh bahasa agar penegakan hukum di Indonesia bisa menonjol di kancah dunia.
Nanti disampaikan Mas Hasto ke saya. Nanti permohonannya disampaikan dalam tujuh bahasa agar dunia bisa melihatnya, kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (9/1/2025). ).
Selain itu, keterangan pers tim kuasa hukum Hasto ke depannya juga akan disampaikan dalam tujuh bahasa. “Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk kasus ini. Perkembangannya akan kami sampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa dikenal di dunia internasional,” ujarnya.
Ronny mengatakan, proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama. Misalnya, penyidik lembaga antirasuah membawa koper untuk menyita flash disk.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa (7/1/2025). Sebuah flash disk disita dalam gugatan hukum tersebut.
“Logika akal sehat masyarakat tidak bisa menerima alasan mengapa penyidik membutuhkan koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan USB, flash diskdan buku catatan kecil. “Kami melihat hal ini merupakan rangkaian pengumpulan pendapat yang terus dilakukan sejak pemanggilan Sekjen pertama dan kedua yang disertai dengan penyitaan telepon seluler,” jelas Ronny.
Ronny melanjutkan, “Penggeledahan ini menegaskan KPK tidak memiliki cukup bukti saat mencurigai Hasto Kristiyanto.”
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar belakang hukum karena bocornya sprindik tersebut. “Kebocoran sprindik yang bahkan disampaikan oleh Juru Bicara KPK sendiri kepada masyarakat, tidak diketahui, kami menduga salah satu buktinya adalah KPK diremotasi oleh pihak di luar KPK,” kata Ronny.
Selain itu, kata dia, proses yang tidak berdasarkan hukum terlihat ketika KPK hanya memanggil saksi setelah menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Memuat…
sumber: Antara