Pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten ini memiliki panjang 30 kilometer.
REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya akan mencopot pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini dilakukan apabila pagar yang dipasang tidak memiliki izin Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Trenggono mengungkapkan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi terkait pagar laut tersebut. Ia pun memerintahkan petugas memeriksa pemasangan pagar laut tersebut.
Jika terbukti tidak memiliki izin, pihaknya akan mencabut pelanggaran terkait izin pemanfaatan ruang laut. Pasti dibongkar, artinya bangunan-bangunan di sana harus dihentikan, kata Sakti saat ditemui di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025).
Namun jika pemagarannya sudah ada izin, lanjutnya, hal itu bisa dilakukan. “Tapi kalau izin KKPRL sudah ada, tidak apa-apa, harus tetap dilanjutkan,” kata Trenggono.
Lebih lanjut, Trenggono mengaku belum mengetahui kaitan pagar laut dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). “SAYA TIDAK tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia, kalau masuk ruang laut harus ada izin KKPRL, ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Eli Susiyanti mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya menemukan adanya pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di perairan Kabupaten Tangerang. Panjang pagar laut diperkirakan sepanjang 30,16 km.
Eli menjelaskan, struktur pagar laut ini terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi rata-rata enam meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir.
Memuat…