TikTok (Foto: REUTERS / Dado Ruvic)

Kabarnya CNN, aksio Dan Pers Terkait.

Pada tanggal 10 Januari, para hakim mendengarkan argumen dari pengacara TikTok dan sekelompok pembuat konten di platform tersebut, membahas rancangan undang-undang yang disahkan oleh Kongres tahun lalu. Menurut CNN, para hakim memandang undang-undang tersebut bukan sebagai pembatasan kebebasan berpendapat berdasarkan Amandemen Pertama, namun sebagai upaya untuk mengatur potensi kontrol oleh perusahaan asing atas aplikasi yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang Amerika.

Kekhawatiran atas hubungan TikTok dengan Tiongkok adalah alasan utama pengadilan mempertahankan larangan tersebut. Undang-undang tersebut akan menghentikan platform tersebut beroperasi di AS jika perusahaan induk Tiongkok, ByteDance, tidak setuju untuk menjual TikTok atau jika pengadilan memutuskan untuk memblokir sementara undang-undang tersebut.

Kongres mengatakan bahwa tindakan seperti itu diperlukan karena kendali ByteDance oleh pemerintah Tiongkok. Kemampuan perusahaan untuk mengumpulkan data pribadi pengguna Amerika dalam jumlah besar dipandang sebagai potensi ancaman terhadap keamanan nasional.

Perlu diingat bahwa sebelumnya baik Donald Trump maupun Joe Biden menyatakan keprihatinannya tentang kemungkinan manipulasi konten pada platform dan metode pengumpulan data. TikTok menyangkal adanya pengaruh dari pemerintah Tiongkok dan mengatakan ketakutan tersebut bersifat spekulatif.

Sumber

Alexander Rossi
Alexander Rossi is the Creator and Editor for Gadget & Teknologi with a degree in Information Technology from the University of California, Berkeley. With over 11 years of experience in technology journalism, Alexander has covered cutting-edge innovations, product reviews, and digital trends globally. He has contributed to top tech outlets, providing expert analysis on gadgets and tech developments. Currently at Agen BRILink dan BRI, Alexander leads content creation and editorial strategy, delivering comprehensive and engaging technology insights.