Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 dan emas seberat 51 kilogram terkait gratifikasi dalam kasus dugaan suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA. dari tahun 2012 hingga tahun 2022.


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membubarkan Komisi Yudisial (KY) yang menduga mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) menerima uang dan emas hampir Rp1 triliun dari hasil pemrosesan 1.000 perkara. . Mahkamah Agung mempertimbangkan tuduhan tersebut KY hal itu disampaikan tanpa dasar hukum dan fakta apa pun.

“Itu Bisa Asumsinya iya, kalau orang hukum bicara fakta dan bukti hukum, kata juru bicara itu MA Yanto dalam jumpa pers, Senin (18/11/2024).

Hal itu disampaikan Yanto menanggapi Kepala Hubungan Antar Lembaga dan Pelayanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata yang menganalisis jika jasa pengurusan perkara senilai Rp. 1 miliar, dapat diasumsikan hampir Rp. Uang senilai 1 triliun dan emas yang ditemukan di rumah Zarof merupakan hasil pemrosesan 1.000 peti. .

Lebih lanjut, KY menganalisis, dalam satu perkara ada tiga hakim. Jadi, jika ada seribu perkara yang ditangani maka ada tiga ribu hakim yang mungkin terlibat kasus suap di pengadilan di Indonesia. Padahal jumlah hakim di Indonesia tercatat sekitar 7.800 orang

“Hakim di MA dan Jakarta tidak banyak,” kata Yanto.

Selain itu, Yanto mengajak masyarakat mempertanyakan hal tersebut kepada KY selaku penyebar dugaan tersebut. Yanto mengingatkan MA untuk tetap berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Ditanya kepada yang membuat asumsi apa teori dan dasarnya, hakim berbicara tentang fakta hukum dan alat bukti yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, kalau asumsinya bisa berbeda,” kata Yanto.

Sebelumnya, penangkapan Zarof Ricar terjadi setelah penyidik ​​Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Zarof ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Zarof adalah pensiunan pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan Zarof terlibat dalam pemrosesan perkara di Mahkamah Agung dengan biaya Rp 1 miliar. Penyidik ​​juga menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas Antam di kediaman Zarof.





Sumber

Alexander Rossi
Alexander Rossi is the Creator and Editor for Gadget & Teknologi with a degree in Information Technology from the University of California, Berkeley. With over 11 years of experience in technology journalism, Alexander has covered cutting-edge innovations, product reviews, and digital trends globally. He has contributed to top tech outlets, providing expert analysis on gadgets and tech developments. Currently at Agen BRILink dan BRI, Alexander leads content creation and editorial strategy, delivering comprehensive and engaging technology insights.