Menurut kantor berita Khabaronline; Homan Hedayati, dalam perbincangan dengan situs resmi klub Persepolis dan terkait dengan pemberitaan tentang pencoretan kembali sang CEO, mengatakan: ngomong-ngomong, yang jadi persoalan adalah kebalikannya, yaitu pencoretan Pak Reza Darwish. dilaksanakan sesuai dengan ayat 4 Pasal 103 peraturan disiplin pada tanggal 28 Oktober 1403. Meskipun terjadi pelanggaran terhadap ketetapan sebelumnya dan dikeluarkannya ketetapan No. 293 tanggal 11 Desember 1403 oleh komite banding yang dihormati, tidak ada pengecualian bagi mereka.
Wakil presiden hukum klub Persepolis menekankan: Berdasarkan pembelaan yang diajukan, komite banding memutuskan Tuan Reza Darvish hanya berhak atas denda dua miliar toman dan permintaan maaf. Dia adalah salah satu anggota panitia penentuan status dan dilarang selama dua bulan. Sekarang, karena pelanggaran terhadap keputusan sebelumnya dan penangguhan penerapannya sejak 28 Oktober, CEO Persepolis tidak hanya melewati dua bulan larangan dan dalam hal ini periode larangan telah berakhir, tetapi mereka juga menjalani larangan tersebut lebih dari sebelumnya. periode yang ditentukan.
258 258