Menurut kantor berita Khabaronline, kelanjutan penyelidikan atas laporan Komisi Dalam Negeri dan Dewan mengenai rencana perubahan pasal-pasal Undang-Undang tentang Organisasi, Tugas dan Pemilihan Dewan Islam negara tersebut masuk dalam agenda. lantai terbuka Dewan Islam dan para perwakilannya setuju dengan pasal 42 dan 43 rencana ini. mereka melakukannya
Menurut IRNA, perwakilan tersebut memutuskan dalam Pasal 42: Setiap simbol, iklan, dan karya periklanan harus disingkirkan dari lokasi pendaftaran dan tempat pemungutan suara serta area sekitarnya sebelum dimulainya pemungutan suara. Kepala cabang bertanggung jawab atas hal ini. Komando Kepolisian wajib bekerjasama dengan Kepala Cabang.
Menurut Pasal 43, yang disetujui oleh parlemen: semua media pers dan visual dan audio, baik tertulis maupun elektronik, seperti jaringan virtual, tidak berhak memuat iklan atau materi yang menentang calon pemilu, atau menulis materi yang bertentangan dengan pemilu. fakta yang mengindikasikan keluarnya kelompok tersebut. atau orang-orang dari calon tertentu, dan bagaimanapun juga, calon tersebut berhak mengirimkan jawabannya kepada media tersebut paling lambat dalam waktu dua belas jam. Jika tertulis, media wajib mempublikasikan jawaban calon pada terbitan pertama, dan jika elektronik, wajib mempublikasikan jawaban calon dalam waktu satu jam setelah menerima jawaban. Media tersebut wajib menyisipkan jawaban secara cuma-cuma pada halaman, kolom, dan posisi yang sama serta huruf yang sama dengan artikel aslinya, dengan ketentuan jawaban tidak melebihi dua kali artikel aslinya.
2727