Sejumlah masyarakat menggelar aksi demonstrasi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Menurut dia, hal ini perlu mendapat perhatian agar daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, tidak tergerus.
“Pendefinisian barang mewah harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tepat agar tidak menyasar masyarakat menengah ke bawah. Daya beli masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam penerapan kebijakan ini. Itu juga yang saya yakin diperhatikan oleh Presiden, kata Hanif di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Mantan Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2014-2019 ini juga mendorong Kementerian Keuangan untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber penerimaan negara lain tanpa membebani masyarakat, seperti memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, dan optimalisasi digitalisasi perpajakan.
“Yang terpenting saat ini adalah kerja sama semua pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, adil dan sesuai tujuannya, yaitu mendukung pembangunan tanpa membebani masyarakat kecil,” ujarnya.
Menurut dia, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pemerintah dan DPR pada 7 Oktober 2021. periode 2019-2024.
Tahapan pelaksanaan kenaikan PPN disusun secara bertahap. Tarif PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dijadwalkan naik kembali menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pengenaan Tarif PPN Angka 12 persen itu hanya berlaku pada barang mewah, agar tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat.
sumber: Antara