Republika.co.id, Semarang – Penasihat hukum dari keluarga Darso mendiang, Antoni Yudha Timor, mengatakan bahwa keluarga kliennya akan diundang oleh Polisi Regional Khusus Yogyakarta (DIY) bulan depan. Mereka akan disajikan dalam sesi etika enam petugas polisi dari unit lalu lintas polisi Yogyakarta yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Darso.

Antoni mengungkapkan, dia mendapat informasi tentang keluarga dia akan dipanggil Mengalahkan Dari Investigator Propam Polisi Regional DIY yang telah mengunjungi kediaman kliennya di Desa Gilisari, Desa Purwosari, Distrik Mijen, Kota Semarang, pada hari Senin (1/20/2025).

“Kemarin Polda Propam Investigator (DIY) telah mengirimkan kepada saya, ada kemungkinan bahwa pada bulan Februari saya akan diminta untuk datang ke sana selama persidangan etis,” kata Antoni ketika dihubungi pada hari Jumat (24/2025).

Tetapi Antoni mengakui bahwa dia belum diberitahu tentang persis sidang etis yang pasti yang akan dihadiri oleh keluarga Darso diadakan. “Hukuman dari mereka (Penyelidik Propam Polisi Daerah DIY) bahwa, ‘Harap persiapkan, ada kemungkinan bahwa pada bulan Februari akan dipanggil kepada saksi -saksi ini untuk datang ke Polisi Regional Yogyakarta,” katanya.

Antoni kemudian mengomentari enam anggota Unit Lalu Lintas Polisi Yogyakarta yang dicurigai tentang pelaku penganiayaan Darso yang sekarang telah disetujui oleh penempatan khusus (Patsus). Dia mengungkapkan bahwa dia telah mendengar informasi ketika tim investigasi propam Polda DIY mengunjungi kediaman Darso pada hari Senin (1/20/2025).

“Saya punya info (dugaan penahanan para pelaku). Tapi maaf, karena bahasanya ‘masih diamankan’, kami TIDAK Berani menyampaikan kepada teman -teman media, “kata Antoni.

Menurut Antoni, penerapan Patsus telah membuktikan bahwa enam petugas polisi dari unit lalu lintas polisi Yogyakarta terbukti telah melakukan pelanggaran etika. Terutama ketika mereka datang ke kediaman Darso pada bulan September 2024 tanpa memperkenalkan diri dan tiba -tiba memegang Darso.

“Begitulah cara kerja polisi? Tidak. Selain itu, lalu almarhum Pak Darso diduga dianiaya oleh mereka,” kata Antoni.

Darso diduga dipukuli dan dianiaya enam anggota unit lalu lintas polisi Yogyakarta pada 21 September 2024. Penganiayaan berlangsung hanya sekitar 300-500 meter dari kediaman Darso di desa Gilisari, desa Purwosari, distrik Mijen, Kota Semarang.

Kedatangan enam anggota Unit Lalu Lintas Polisi Yogyakarta ke kediaman Darso terkait dengan kecelakaan di Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. Pada waktu itu, mobil sewaan yang dikendarai oleh Darso menabrak pengendara sepeda motor bernama Tutik Wiyanti.

Setelah diduga dianiaya dan dipukuli, Darso dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan. Dia kembali ke rumah pada 27 September 2024. Dua hari kemudian, pada 29 September 2024, Darso meninggal.

Laporan Keluarga Kasus kematian Darso Kepada Polisi Regional Java Tengah pada 10 Januari 2025. Dalam laporan itu, hanya satu orang yang dilaporkan, yaitu anggota unit lalu lintas polisi Yogyakarta dengan inisial I.



Sumber

Alexander Rossi
Alexander Rossi is the Creator and Editor for Gadget & Teknologi with a degree in Information Technology from the University of California, Berkeley. With over 11 years of experience in technology journalism, Alexander has covered cutting-edge innovations, product reviews, and digital trends globally. He has contributed to top tech outlets, providing expert analysis on gadgets and tech developments. Currently at Agen BRILink dan BRI, Alexander leads content creation and editorial strategy, delivering comprehensive and engaging technology insights.