Bawaslu Jabar dan partai politik se-Jabar menandatangani deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024
REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN–Tim tiga pasangan calon kepala daerah (Paslon) pada Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kuningan telah mengajukan usulan terkait lokasi tersebut. kampanye besar ke KPU Kabupaten Kuningan.
Kampanye akbar tersebut menandai berakhirnya tahapan kampanye yang telah berlangsung selama sebulan, yakni pada 25 September – 23 November 2024. Setelah masa kampanye berakhir, selanjutnya akan ada masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November. 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono mengatakan, untuk kegiatan kampanye besar, pihaknya telah menerbitkan Keputusan KPU Kuningan Nomor 1698. Aturan itu antara lain membatasi peserta kampanye maksimal 10 ribu orang.
Menurut Asep, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penentuan lokasi kampanye akbar tersebut. Ia menyatakan, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan surat keputusan mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan kampanye besar-besaran. Ketiga paslon sudah mengajukan usulan kampanye akbar, kata Asep, Rabu (20/11/2024).
Asep mengatakan, bagi paslon nomor urut 01 mengajukan usulan lokasi kampanye akbar di lapangan sepak bola Purabaya Ciawigebang pada 23 November 2024. Bagi paslon nomor urut 02 mengajukan usulan ke KPU untuk pelaksanaan kampanye akbar pada 23 November 2024. 22 November 2024 di lapangan sepak bola Purabaya Ciawigebang.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 03 mengusulkan kampanye akbar pada 21 November 2024 di lapangan sepak bola Ibrahim Aji Luragung.
Sementara itu, Pj Bupati Kuningan Agus Toyib meminta agar kampanye berjalan damai, aman dan lancar. Menurutnya, kampanye merupakan proses pendidikan politik bagi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya secara rasional. ”Untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengutamakan peningkatan kecerdasan berpikir masyarakat,” ujarnya.
Agus mengatakan, setelah kampanye berakhir dan memasuki masa tenang, seluruh tim pasangan calon harus benar-benar tenang dan tidak melakukan gerakan tambahan. Penertiban atribut atau alat peraga kampanye (APH) yang dilakukan Bawaslu dengan pendampingan Satpol PP juga diharapkan dapat berjalan dengan baik. “Sebaiknya paslon turut serta mengatur APH masing-masing,” ujarnya