REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Reza Ananda (40), karyawan PT Bank Rakyat Indonesia, dengan hukuman 8 tahun penjara ( BRI) untuk “mencoreng” uang nasabah sebesar Rp 5 miliar. Reza pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

“Kami meminta majelis hakim memvonis terdakwa Reza Ananda selama 8 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Belawan Bastian Sihombing di PN Medan, Kamis (9/1/2025).

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa Reza yang menjabat sebagai Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau telah memenuhi unsur tindak pidana. Unsur tindak pidananya adalah membuat catatan pembukuan palsu atau mengolah laporan atau dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang nasabah.

“Terdakwa dianggap melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan seperti pada dakwaan alternatif pertama,” jelasnya.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa Reza yang merupakan warga Johor Indah Permai I, Blok D-23, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, kata Jaksa Penuntut Umum Bastian.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Hakim Frans Effendi Manurung melakukan penundaan, kemudian melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau permohonan dari terdakwa.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (16/1/2024) dengan agenda pledoi dari terdakwa, tegas Hakim Frans.

Jaksa Penuntut Umum Belawan Bastian Sihombing dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan korban Barisan Sinaga sebagai nasabah prioritas BRI pada tahun 2017 hingga 2022.

“Terdakwa yang menjabat sebagai Priority Banking Officer di BRI melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga tanpa sepengetahuannya,” ujarnya.

Bastian mengungkapkan, perbuatan tersebut bermula pada 29 Agustus 2017 saat Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life yang ditawarkan terdakwa Reza. Pada tanggal 31 Oktober 2017, terdakwa Reza membuat rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah, kemudian mentransfer dana asuransi ke rekening yang dibuatnya.

Terdakwa Reza memalsukan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp5.098.500.000,00 ke rekening yang dikuasainya. Pada 24 Mei 2019, terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.

Pada tahun 2021, terdakwa menawarkan produk baru Reksa Dana Nasabah Optima Unggul kepada Barisan Sinaga sebagai kompensasi atas produk asuransi yang telah dicairkan.

Namun produk tersebut terbukti palsu dan tidak terdaftar di sistem BRI. Pada tahun 2022, Barisan Sinaga mengetahui sisa dana hanya berkisar Rp500 ribu dengan produk asuransi yang tidak terdaftar, kata Jaksa Penuntut Umum Bastian Sihombing.


sumber: Antara



Sumber

Alexander Rossi
Alexander Rossi is the Creator and Editor for Gadget & Teknologi with a degree in Information Technology from the University of California, Berkeley. With over 11 years of experience in technology journalism, Alexander has covered cutting-edge innovations, product reviews, and digital trends globally. He has contributed to top tech outlets, providing expert analysis on gadgets and tech developments. Currently at Agen BRILink dan BRI, Alexander leads content creation and editorial strategy, delivering comprehensive and engaging technology insights.