Terdakwa Harvey Moeis menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Harvey dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menentang putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa. Harvey Moeis dkk terkait kasus korupsi pertambangan timah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah resmi mengajukan banding.
Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum banding atas perkara tersebut atas nama terdakwa Harvey Moeis, kata Harli dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (27/12/2024). Harli menjelaskan, salah satu alasan mengajukan banding adalah untuk melihat kesenjangan antara tuntutan yang diajukan jaksa dengan hukuman yang direkomendasikan majelis hakim.
Diketahui, jaksa kasus korupsi yang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun meminta majelis hakim memvonis Harvey Moeis 12 tahun penjara. Ditambah sanksi ganti rugi sebesar Rp210 miliar subsider 6 bulan penjara.
Namun dalam putusan Senin (23/12/2024), majelis hakim hanya memvonis suami aktris Sandra Dewi itu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan. Meski hakim tetap menyetujui hukuman Harvey dengan denda pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Harli menjelaskan, banding yang diajukan jaksa bukan hanya terkait putusan terhadap Harvey Moeis. Jaksa, kata Harli, juga menyatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Suwito Gunawan (SG) alias Awi dalam kasus yang sama.
Terdakwa Awi dalam kasus ini sebenarnya divonis 14 tahun penjara ditambah ganti rugi negara senilai Rp 2,2 triliun. Namun majelis hakim hanya memvonis Suwito Gunawan 8 tahun penjara, dan tetap divonis ganti rugi negara sebesar Rp2,2 triliun.
Banding yang diajukan JPU juga bertentangan dengan putusan terdakwa Robert Indarto (RI). Jaksa awalnya menuntut Robert dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda penggantian kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. Namun dalam putusannya, majelis hakim juga meringankan hukumannya dengan hanya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, meski denda kerugian negara tetap Rp1,9 triliun.
Memuat…