REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal ada tersangka dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menemukan bukti adanya tindak pidana pengusutan korupsi yang melibatkan pejabat negara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2019-2024.
Burhanuddin memerintahkan tim penyidik di Jampidsus dalam waktu satu bulan untuk memberikan update hasil penyidikan kasus tersebut. Juga mengumumkan tersangka.
“Untuk (kasus korupsi) di KLHK sedang dalam pengembangan. Tapi ada beberapa hal yang ditemukan melanggar hukum,” kata Burhanuddin saat konferensi pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Sebelum mengumumkan tersangkanya, Burhanuddin menjelaskan, saat ini tim penyidik di Jampidus sedang melakukan inventarisasi beberapa tindak pidana korupsi terkait tata kelola kelapa sawit. “Dalam waktu yang tidak terlalu lama, mungkin dalam waktu satu bulan, akan kami sampaikan ke masyarakat,” kata Burhanuddin.
Saat ditanya apakah dalam pemeriksaan tim penyidik sudah mendapatkan sejumlah nama yang akan dijadikan tersangka, Burhanuddin menjawab diplomatis. Dia memastikan, setiap penyidikan suatu perkara yang menemukan bukti adanya tindak pidana harus menghasilkan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya. “Iya pasti ada (tersangkanya). Kita tunggu saja. Jangan terburu-buru,” kata Burhanuddin.
Jampidsus Febrie Adriansyah Saat ditemui, ia juga menyampaikan pengusutan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebenarnya terkait dengan izin pelepasan kawasan hutan kepada perkebunan kelapa sawit swasta. “Ini mencakup seluruh Indonesia,” kata Febrie.
Luasnya cakupan penyidikan kasus ini, kata Febrie, menjadi penyebab progres penyidikan terkesan stagnan. “Ini terkait lahan konservasi, ada lahan hutan lindung yang teridentifikasi tidak memiliki izin pelepasan kawasan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Yang jelas kasusnya sudah dalam tahap penyidikan. Dan ini kriminal,” kata Febrie.
Ia pun memastikan, proses penyelidikan saat ini sedang berjalan dan telah melakukan beberapa penggeledahan. Termasuk, kata Febrie, penggeledahan yang dilakukan di Kementerian LHK pada Oktober 2024.
Memuat…