Kelompok hak asasi manusia memperingatkan ‘dampak bencana’ karena beberapa ulama menafsirkan hukum Islam mengizinkan anak perempuan menikah sejak usia 9 tahun.
Pasca Irak mengesahkan undang-undang yang mengizinkan pernikahan anak menurut keputusan ulama muncul pertama kali di The Times of Israel.