Indonesia sedang meninjau permintaan resmi dari Perancis untuk memindahkan terpidana mati kembali ke negara asalnya setelah menghabiskan 20 tahun penjara di negara Asia Tenggara tersebut atas tuduhan narkoba.
Serge Atlaoui, 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 setelah ditemukan di sebuah pabrik obat yang memproduksi obat psikedelik MDMA di pinggiran Jakarta.
Pihak berwenang menuduhnya sebagai “ahli kimia” di pabrik tersebut, namun Atlaoui – yang merupakan seorang tukang las – tetap menyatakan bahwa dia tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa dia hanya memasang mesin di tempat yang dia yakini sebagai pabrik akrilik.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kepada wartawan pada hari Minggu bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang meninjau permintaan resmi Prancis dan akan mengoordinasikan tindakan lebih lanjut pada bulan Januari.
“Pembahasan lebih detail akan dilakukan oleh pejabat di bawah menteri oleh pemerintah Indonesia. Begitu pula Kementerian Kehakiman Prancis juga bisa melibatkan staf Kedutaan Besar Prancis di Jakarta,” ujarnya.
Diplomat Perancis juga mengkonfirmasi kepada media bahwa pembicaraan telah berlangsung untuk Atlaoui, sementara pengacaranya Richard Sedillot mengatakan intervensi pemerintah Perancis dalam kasus ini telah membawa “harapan besar”.