Kepala Pusat Penomoran dan Penggantian Plat Nomor Polisi Jalan Raya Faraja menanyakan apakah kami harus menyerahkan kartu bahan bakar kepada pembeli saat menjual mobil atau tidak; menjawab
Menurut Isna, kartu bahan bakar baru diterbitkan berdasarkan informasi identitas pemilik mobil, dan kata sandinya umumnya empat digit terakhir kode nasional orang tersebut. Berdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan, apakah dalam jual beli mobil perlukah penjual menyerahkan kartu bahan bakar mobil tersebut kepada pembeli ataukah kartu bahan bakar tersebut milik pemiliknya?
Dalam wawancara dengan Isna, Kolonel Ali Mohammadi menjawab pertanyaan ini: Saat membeli dan menjual mobil, penjual wajib menyerahkan semua dokumen mobil, termasuk dokumen, kartu mobil, asuransi pihak ketiga, dan kartu bahan bakar. kepada pembeli.
Merujuk pada kartu bahan bakar, tambahnya: kartu bahan bakar harus diserahkan kepada pembeli bersama dengan dokumen lainnya, dan gagasan bahwa kartu bahan bakar atas nama pemilik dan tidak boleh dipindahkan ke dalam mobil; salah
Kepala Pusat Penggantian Nomor dan Plat Nomor Polisi Faraja melanjutkan: Kartu bahan bakar, seperti dokumen lainnya, dikeluarkan untuk mobil itu sendiri dan bukan milik pemilik atau pengemudi. Padahal, kuota bensin dan BBM diperuntukkan untuk mobil, bukan untuk warga negara.
Tentu saja beliau juga mengatakan bahwa dalam jual beli mobil, pembeli dapat menggunakan kartu yang sama sebelumnya atau mengajukan kartu baru, karena proses penerbitan kartu baru memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Kepala Pusat Penomoran dan Penggantian Plat Nomor Polsek Faraja menyatakan: Sejak penggantian plat nomor dan kendaraan dipindahtangankan, informasinya tercatat di sistem dan jika terjadi penyalahgunaan kartu bahan bakar masyarakat, jelas bahwa kartu bahan bakar Itu tidak dikirimkan oleh pemilik sebelumnya.