Borgol. Ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, NABIRE – – Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Papua Kombes Alfian mengaku sudah diamankan dua anggota Polri. Mereka diduga menggunakan sabu di Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Saat ini Polres Nabire sedang menangani kasus dua anggota Polri pengguna sabu, salah satunya merupakan anggota Polda Papua yakni Brigadir CTAC. Sedangkan rekannya Brigadir DP bertugas di Polda Papua Tengah.
Keduanya ditahan sejak 20 Desember, kata Direktur Narkoba Polda Papua Kompol Alfian di Jayapura, Selasa.
Ditemui di sela-sela refleksi akhir tahun yang dihadiri Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin, Ditresnarkoba mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah anggota Satres Narkoba Polres Nabire mendalami laporan masyarakat terkait paket berisi narkoba yang dikirim melalui barang. perusahaan jasa pengiriman.
Dalam penggeledahan, disita empat kantong plastik kecil berisi sabu.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1), kedua Pasal 112 ayat (1) dan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Direktur Narkoba Polda Papua Kompol Alfian. .
Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polda Papua Kompol Rudi secara terpisah mengakui ada dua anggota Polri yang menggunakan narkotika jenis sabu.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Nabire yang saat ini sudah memiliki Polda sendiri yakni Polda Papua Tengah sehingga akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.
Yang pasti setelah pemeriksaan Satres Narkoba Polres Nabire selesai, pihak yang bersangkutan juga akan memeriksanya, kata Kepala Propam Polda Papua Kompol Rudi.
sumber: Antara