Petugas mengawal Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (tengah) usai menetapkan dan menahan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). KPK menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pj Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pekanbaru. Pemkot, Riau dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp6,8 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru soal dugaan kasus korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Risnandar disebut menagih pembayaran utang kepada pejabat dan bendahara Pemkot Pekanbaru.
“Seolah-olah pejabat negara atau penyelenggara negara lain atau bendahara umum berhutang uang kepadanya,” kata Juru Bicara itu. KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga menemukan pejabat Pemkot Pekanbaru dan uang tunai tidak berutang apa pun kepada Risnandar. Padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan utang terkait pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru tahun 2024, ujarnya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Sekretariat Daerah, termasuk untuk anggaran makanan dan minuman dari APBDP tahun 2024. Dari tambahan tersebut, Pj Wali Kota diduga mendapat alokasi sebesar Rp2,5 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 4 Desember 2024 menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan status tersangka pada Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Diketahui, ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (2/12/2024) malam. Di dalam OTT Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita uang tunai senilai Rp6,8 miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam OTT di Pekanbaru, Riau.
Memuat…
sumber: Antara