untuk melaporkan Basis pemikiran dan budaya misionaris, Hazrat Ayatollah Khamenei menanggapi jajak pendapat tentang “keinginan untuk membagi warisan di antara beberapa ahli waris” dan mengatakan bahwa hal itu disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Pertanyaan: Jika sang ayah membuat wasiat semasa hidupnya bahwa, misalnya, rumah tempat tinggalnya (yang dianggap lebih dari sepertiga miliknya) adalah milik istrinya dan ahli warisnya tidak mendapat bagiannya, jika sisa hartanya tidak ada. ahli waris menerima, wasiat tersebut berlaku setelah kematiannya dan ahli waris akan mewarisi rumah itu. Tidak punya bagian?
Menjawab: Apabila para ahli waris menerima, sebelum atau sesudah kematian bapaknya, maka rumah itu dianggap milik ibu dan ahli waris yang lain tidak mendapat bagiannya.