Sebuah truk sampah terparkir di kawasan Jalan Poncol, Ragunan, Jakarta, Selasa, (26/11/2024). Menurut warga, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transit sampah warga. Namun, jika sampah terlambat dibersihkan dan diangkut dengan truk, sampah di lokasi tersebut seringkali menimbulkan bau yang tidak sedap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Retribusi sampah di DKI Jakarta mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Selain rumah tempat tinggal, kegiatan usaha juga akan dikenakan retribusi.
Besaran retribusi ditentukan berdasarkan skala fasilitas. Berikut tiga kategori hunian yang diatur dalam kebijakan tersebut, yaitu:
1. Golongan miskin daya listrik 450 s/d 900 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp0 per unit per bulan.
2. Golongan bawah 1.300 s/d 2.200 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp10 ribu per unit per bulan.
3. Kelas menengah 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp30 ribu per unit per bulan.
4. Masyarakat atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi sebesar Rp77 ribu per unit per bulan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Bank DKI agar masyarakat bisa membayar menggunakan QRIS. Kemudian, Bank DKI akan melapor ke DLH DKI Jakarta agar DLH juga bisa memantau masyarakat yang membayar retribusi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan pihaknya tidak mencari keuntungan dari kebijakan pungutan sampah. Asep sebenarnya berharap masyarakat bisa memilah sampahnya dari rumah dan tidak dikenakan pungutan sampah ketika aturan ini diterapkan.
“Bukannya kita mematok harga lebih, semakin bahagia kita. Kita tidak mencari untung. Justru masyarakat TIDAK Ada juga kesadaran (memilah sampah), kata Asep di Jakarta, akhir bulan lalu.
Memuat…
sumber: Antara