Mereka mengatakan aspek-aspek tertentu dari peraturan hibah SRD dan tata cara pengajuannya berdampak pada penolakan bantuan sosial terhadap masyarakat yang secara hukum berhak menerimanya.
Organisasi-organisasi tersebut mengatakan meskipun dana hibah SRD diuji kemampuannya seperti dana hibah lainnya, masyarakat yang berhak menerimanya diperlakukan berbeda karena mereka harus mengajukan permohonan secara online untuk mengaksesnya. Thei mengatakan proses pendaftaran yang hanya dilakukan secara online bersifat membatasi dan memberikan hambatan bagi banyak calon pelamar yang tidak memiliki akses terhadap teknologi digital atau kurang memiliki literasi digital dan yang mengalami konektivitas internet yang buruk atau terbatas.
Meskipun mengakui bahwa jumlah orang yang berhak menerima hibah SRD mungkin mencapai 18,3 juta orang, Perbendaharaan Nasional telah mengurangi anggaran untuk hibah SRD dari R36 miliar menjadi R33,6 miliar untuk tahun anggaran 2024/25, yang hanya cukup untuk mencakup 8 juta penerima manfaat. Organisasi-organisasi tersebut mengatakan bahwa hal ini merupakan akibat dari penggunaan hambatan administratif dan prosedural yang bertujuan untuk mengecualikan orang-orang yang membutuhkan bantuan sosial – dan yang biasanya memenuhi syarat – untuk menerima hibah.
Menteri Pembangunan Sosial dan Sassa serta Perbendaharaan Nasional mengatakan hibah SRD adalah tindakan sementara untuk membantu orang-orang yang tidak mampu menghidupi diri mereka sendiri dan tanggungan mereka.
Mereka mengatakan proses online lebih cepat, sederhana dan dapat diakses oleh siapa saja dengan menggunakan ponsel pintar yang bahkan dapat mereka pinjam dari teman atau saudara atau dari kepala keluarga jika tinggal di daerah pedesaan.
Mereka mengatakan keterlambatan pembayaran hibah SRD disebabkan oleh gangguan yang dialami sistem pada awalnya namun telah teratasi.
Dalam penilaiannya, hakim Mpostoli Twala setuju dengan menteri dan Sassa bahwa jika uang publik harus dibayarkan kepada anggota masyarakat, diperlukan pengamanan prosedural untuk memastikan bahwa hanya mereka yang berhak atas manfaat yang menerimanya.
Namun pengamanan proseduralnya harus wajar dan adil, ujarnya.