Peziarah Indonesia berdoa di sekolah pada Hari Arafat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setiap umat Islam bermimpi pergi ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Syariah mengatur bahwa ibadah yang juga merupakan rukun Islam yang kelima ini wajib bagi mereka yang mampu. Kemampuan yang dimaksud bukan hanya finansial, tetapi juga kekuatan fisik, psikis dan tidak adanya bahaya.
Menurut Ustaz Dr Oni Sahroni, bagi seorang suami, menunaikan ibadah haji istri atau memberikan biaya haji kepada pasangan anda bukanlah suatu kewajiban. Namun jika suami mampu membiayai nafkah istri, itulah pilihan terbaik yang idealnya dipenuhi.
Hal ini sesuai dengan pandangan Dewan Fatwa al-Azhar, Dewan Fatwa Mesir, Syekh ‘Athiyah Saqr (Ketua Komisi Fatwa al-Azhar pada masanya), Syekh ‘Uwaidhah Utsman (Sekretaris Fatwa Dar al-Ifta Mesir) ), dan Majdi Asyur (Penasehat Mufti Mesir).
Kesimpulan ini didasarkan pada pedoman dan postulat berikut. Pertama, menunaikan ibadah haji istri bukan merupakan kewajiban suami.
“Tidak ada nash atau hadits yang menegaskan bahwa biaya haji istri adalah tanggungan suami sehingga tidak wajib dipenuhi. Karena tidak ada nash maka tidak wajib, maka para ulama lebih lanjut menegaskan bahwa menjadikan seorang istri “Itu hukum sunnahnya,” kata Ustaz Oni Sahroni seperti dikutip dari Pusat Data Republika.
Yang menjadi tanggung jawab suami adalah menafkahi keluarga (termasuk istri). Biaya haji istri tidak termasuk dalam komponen pendapatan yang dimaksud.
Memuat…