Pengadilan Pretoria telah menjatuhkan hukuman tiga hukuman seumur hidup kepada seorang pria berusia 50 tahun yang memperkosa putri pacarnya beberapa kali antara tahun 2018 dan 2020.
Pengadilan memerintahkan agar hukuman dijalankan secara bersamaan.
“Ibu korban dan laki-laki menjalin hubungan cinta dari tahun 2013 hingga 2020 dan tinggal bersama di kediaman laki-laki di Olievenhoutbosch, tempat dua insiden terjadi,” kata juru bicara Kejaksaan Nasional Lumka Mahanjana, Kamis.
Peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2018 saat ibu gadis berusia 11 tahun itu pergi ke rumah sakit untuk melahirkan anak laki-laki tersebut. dan tGadis itu ditinggalkan di rumah yang mereka tinggali bersama.
Kejadian kedua terjadi pada Juli 2020 ketika sang ibu sedang pergi menjenguk ibunya dan sang gadis ditinggal dalam perawatan sang laki-laki.
Insiden ketiga terjadi pada tahun yang sama.
Di pengadilan, pria tersebut mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut dan membantah telah memperkosa anak tersebut. Namun, jaksa penuntut Emile van Der Merwe memanggil saksi, termasuk anak tersebut, yang memberikan kesaksian menggunakan jasa perantara.
Waktu LANGSUNG