Pemerintah Negara Bagian Oyo telah mengajukan gugatan baru terhadap mantan istri Ooni dari Ife, Nabi Naomi Silekunola; Pemilik stasiun radio yang berbasis di Ibadan, Alhaji Oriyomi Hamzat dan Kepala Sekolah Menengah Islam, Bashorun, Ibadan, Bapak Abdullahi Fasasi atas penyerbuan yang menyebabkan kematian 35 anak pada bulan Desember

Gugatan baru sebanyak 18 dakwaan dengan nomor dakwaan I/05C/2025 antara pemerintah negara bagian versus Naomi Silekunola Ogunwusi, Alhaji Oriyomi Hamzat dan Fasasi Abdullahi Babatunde telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Negeri pada Jumat, 10 Januari 2025.

Tuduhan 18 dakwaan tersebut berbatasan dengan dugaan persekongkolan untuk melakukan kejahatan, yaitu pembunuhan; pembunuhan; persekongkolan untuk melakukan suatu tindak pidana dan kelalaian pidana, yang dikatakan bertentangan dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 324 KUHP, CAP 38, Vol II UU Negara Bagian Oyo, 2000.

Dalam lembar dakwaan, jaksa mengungkap nama dan rincian 14 dari 35 korban peristiwa yang dilaporkan, antara lain Musiliu Sofiyah, ‘f’, 8 tahun; Lekan Salami, ‘L’, 7 tahun; Feyikemi Salam, ‘f’, 1 setengah tahun; Olaniyan Joshua, ‘m’, 1 setengah tahun; dan Laeef Muisi, ‘L’, 8 tahun.

Lainnya adalah Opeyemi Ayomide, ‘F’, 4 tahun; Adebayo Fatimah, ‘P’, 4 tahun; Adebayo Abibat, ‘F’, 5 tahun; Adeyanju Taiwo, ‘f’, 8 tahun; Salaudeen Khalid, ‘m’, kecil; Anjorin Faridat, ‘P’, 10 tahun; Naham Musa, ‘m’, 13 tahun; dan Babatunde Toheeb, ‘m’, 18 tahun.

Tuduhan tersebut juga mendakwa bahwa para tersangka, “bersekongkol bersama untuk melakukan tindak pidana kejahatan, yaitu kelalaian pidana, dan dengan demikian melakukan tindak pidana yang bertentangan dan dapat dihukum berdasarkan pasal 517 KUHP, CAP 38, Vol II, Hukum Negara Bagian Oyo, 2000 .

-“Apakah lalai dalam memberikan keamanan yang memadai, mekanisme pengendalian massa, dan fasilitas medis untuk mencegah penyerbuan pada program pasar malam anak-anak yang Anda selenggarakan, dan kelalaian Anda mengakibatkan kematian salah satu Musiliu Sofiat, ‘f’, berusia 8 tahun , dan 34 anak lainnya, sehingga melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan pasal 308 dan diancam berdasarkan pasal 344 KUHP, CAP 38, Vol II, Hukum Negara Bagian Oyo, 2000.”

Dua pengadilan berbeda di Ibadan pada hari Senin akan mendengarkan perkara terkait penyerbuan yang melibatkan tiga terdakwa.

Sama seperti Pengadilan Tinggi Negara Bagian Oyo yang akan memutuskan permohonan jaminan bagi ketiganya, Pengadilan Tinggi akan mendengarkan kasus tersebut setelah ditunda tahun lalu dan memerintahkan para terdakwa untuk dikembalikan ke Pusat Pemasyarakatan Agodi.

Hakim K. B Olawoyin, yang memimpin Pengadilan 8, Pengadilan Tinggi Negeri Oyo, Ring Road, Ibadan, juga menetapkan Senin, 13 Januari 2025 untuk menyampaikan putusannya atas permohonan jaminan yang diajukan oleh ketiganya.

Olori Naomi adalah mantan istri Ooni Ife dan menjalankan organisasi non-pemerintah, WINGS Foundation, tempat pasar malam ini diselenggarakan.

Sementara itu, Hamzat adalah pemilik stasiun radio populer yang berbasis di Ibadan, Agidigbo FM, sedangkan Fasasi adalah Kepala Sekolah Menengah Islam, Bashorun, Ibadan.

Ketua Hakim Olabisi Ogunkanmi, yang memimpin Ketua Pengadilan Hakim 1, Iyaganku, Ibadan, pada tanggal 24 Desember 2025, memerintahkan ketiganya untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Agodi sambil menunggu saran dari Departemen Penuntutan Umum Kementerian Kehakiman Negara Bagian Oyo.

Silekunola, Oriyomi, dan Fasasi menghadapi persidangan atas empat dakwaan terkait konspirasi, percepatan kematian, tindakan lalai yang menyebabkan kerugian, dan kegagalan menyediakan fasilitas keamanan dan medis yang memadai di hadapan Pengadilan Ketua.

Perkara bernomor dakwaan C/2024 itu menjerat Kompol Naomi Silekunola, ‘F’, 31 tahun; Alhaji Oriyomi Hamzat, 51; dan Fasasi Abdullahi Babatunde, ‘m’, 56 tahun, sebagai terdakwa.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan apakah nasihat Direktur Penuntutan Umum (DPP) telah disetujui dan diberikan kepada polisi untuk selanjutnya disampaikan kepada Ketua Hakim.

Namun disimpulkan bahwa 18 dakwaan pidana baru yang diajukan pemerintah negara bagian terhadap ketiganya mungkin berasal dari saran DPP.

Sumber

Farhan Ramadhan
Farhan Ramadhan is the Founder of Agen BRILink dan BRI. Born and raised in Jakarta, He has always had a passion for journalism and the local community. He studied at the Jagiellonian University, after which he began her career in the media, working for several well-known European magazines. She combined his passion and experience to create Agen BRILink dan BRI – a portal dedicated exclusively to his beloved city. His goal is to provide the most important information, events and announcements to the residents of Jakarta so that they are always up to date.