Pengadilan Banding Divisi Abuja telah mendiskualifikasi Olusola Ebiseni sebagai calon Partai Buruh dalam pemilihan gubernur Negara Bagian Ondo yang dijadwalkan pada Sabtu, 16 November 2024.
Dalam keputusan dengan suara bulat, panel beranggotakan tiga orang, yang dipimpin oleh Hakim Hamma Barka dan disampaikan oleh Hakim Adebukola Banjoko, memutuskan bahwa “permohonan banding bertanda CA/ABJ/CV/1172/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh terhadap Ketua Olusola Ebiseni dan dua orang lainnya diperbolehkan.”
Hakim Banjoko lebih lanjut mengumumkan bahwa Salinan Asli putusan tersebut akan diberikan kepada semua pihak pada waktunya untuk ditinjau.
Hakim Abba Mohammed, yang menyetujui putusan utama, mendukung keputusan panel tersebut.
Keputusan ini membalikkan keputusan Pengadilan Tinggi Federal sebelumnya di Abuja, yang mengarahkan Komisi Pemilihan Umum Nasional Independen (INEC) untuk mengakui Ebiseni dan Ezekiel Awude sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dari Partai Buruh untuk pemilu mendatang pada 16 November.
Sebelumnya, Hakim Nwite dari Pengadilan Tinggi Federal telah menguatkan keabsahan pemilihan pendahuluan Partai Buruh yang kedua, yang menghasilkan Ebiseni dan Awude sebagai kandidat, dan memerintahkan INEC untuk mengakui dan mempublikasikan nama mereka.
Keputusan Hakim Nwite mencatat bukti pembayaran Ebiseni sebesar N20 juta untuk formulir nominasi dan tambahan N5 juta yang dibayarkan kepada Festus Olorunfemi sebagai kompensasi atas pengunduran dirinya dari pencalonan.
Namun, keputusan pengadilan banding baru-baru ini telah membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Federal, sehingga mendiskualifikasi Ebiseni dari pencalonan gubernur.