Platform media sosial populer Tiktok, Snapchat, dan Instagram termasuk di antara situs-situs yang harus melarang anak-anak di bawah 16 tahun, dengan reformasi yang kemungkinan akan disetujui parlemen pada akhir dua minggu ini.
Menteri Komunikasi Federal Michelle Rowland memperkenalkan undang-undang pertama di dunia kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Kamis, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan membuat lingkungan online lebih aman bagi kaum muda.
TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, Instagram, dan X (sebelumnya Twitter) harus menerapkan batasan usia pada pengguna. Namun Messenger Kids, WhatsApp, Saluran Bantuan Anak, Google Classroom, dan YouTube diperkirakan akan diklasifikasikan sebagai “layanan di luar cakupan”.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan pemerintah ingin “tindakan ini dilakukan sesegera mungkin”, karena pihak oposisi menegaskan bahwa mereka akan bekerja secara konstruktif untuk meloloskan RUU tersebut minggu depan.
Kekhawatiran mengenai kecepatan rancangan undang-undang tersebut untuk disahkan di parlemen telah dikemukakan, dengan hanya 24 jam yang diberikan untuk pengajuan penyelidikan Senat yang dimulai pada hari Kamis. Mereka akan melaporkan temuannya pada hari Selasa.
Kelompok advokasi, termasuk Komisi Hak Asasi Manusia Australia, menentang larangan tersebut. AHRC mengatakan bahwa hal ini kemungkinan besar akan berdampak negatif terhadap hak asasi manusia terhadap generasi muda: “Jika ada pilihan yang tidak terlalu ketat untuk mencapai tujuan melindungi anak-anak dari bahaya, maka pilihan tersebut harus lebih diutamakan daripada pelarangan menyeluruh.”
Perusahaan yang melanggar kewajiban usia minimum akan dikenakan denda hingga $49,5 juta. Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, platform media sosial bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun.
Akan ada periode tunggu minimal 12 bulan sebelum pelarangan diaktifkan. Orang tua tidak akan dapat memberikan izin kepada anak-anak mereka untuk menggunakan media sosial, dan pengguna tidak akan diharuskan untuk menyerahkan dokumen identitas sensitif ke platform.
Australia akan menjadi negara pertama yang menerapkan larangan usia di media sosial. Uji coba verifikasi usia sedang dilakukan untuk menentukan bagaimana larangan tersebut akan ditegakkan.
AAP dengan Josefine Ganko