Indonesia sedang mencari cara untuk memulangkan seorang tahanan Teluk Guantanamo yang dituduh terlibat dalam beberapa serangan paling mematikan di negara ini, termasuk pemboman tahun 2002 di pulau resor Bali, kata seorang menteri senior.
Digambarkan oleh mantan presiden AS George W Bush sebagai “salah satu teroris paling mematikan di dunia,” Riduan Isamuddin, lebih dikenal sebagai Hambali, dituduh membantu merencanakan serangan klub malam di Bali yang menewaskan lebih dari 200 orang, termasuk 88 warga Australia, dan membiayai pengeboman Hotel Jakarta Marriott pada tahun 2003.
Mantan pemimpin jaringan militan Jemaah Islamiyah ditangkap pada tahun 2003 dalam operasi pimpinan AS di Thailand sebelum dipindahkan ke Teluk Guantanamo pada tahun 2006.
Menteri Senior Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan batas waktu kasus Hambali di Indonesia telah habis.
“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Sesalah apapun dia…kita harus menjaganya,” kata Yusril.
“Pemerintah Indonesia menyadari sensitifnya masalah ini dan akan bertindak hati-hati,” tambahnya.
Hambali juga dicurigai AS terlibat dalam perencanaan serangan 11 September di AS.
Indonesia sebelumnya telah meminta akses untuk menanyai Hambali namun ditolak untuk menghubunginya.
Belum diungkapkan secara resmi apakah Hambali mengakui atau menyangkal keterlibatannya dalam serangan 11 September di Bali dan Jakarta.
Pada puncaknya, JI adalah salah satu jaringan ekstremis yang paling ditakuti di Asia, dengan sel-sel di Malaysia, Singapura dan Filipina, namun pengaruh dan dukungannya berkurang setelah tindakan keras yang terus-menerus dilakukan oleh pihak berwenang dan program deradikalisasi.
Anggota senior JI mengatakan pada bulan Juni bahwa jaringan tersebut dibubarkan dan Indonesia sedang mempertimbangkan pembebasan bersyarat bagi dua mantan pemimpinnya dan amnesti bagi anggotanya yang dipenjara.
Indonesia akan membahas rencana pemulangan Hambali dengan pemerintah AS, kata Yusril.
Kedutaan Besar AS di Jakarta tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Tahun lalu AS memulangkan dua tahanan Malaysia dari Teluk Guantanamo yang telah mengaku bersalah atas pelanggaran termasuk pembunuhan yang melanggar undang-undang perang.