Tiga tahanan yang ditahan di Teluk Guantánamo di Kuba telah dipulangkan ke negara asal mereka di Malaysia dan Kenya, Pentagon mengumumkan.
Pemindahan Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep ke Malaysia terjadi setelah mereka mengaku bersalah di hadapan komisi militer atas berbagai pelanggaran, termasuk pembunuhan dan perusakan properti yang melanggar hukum perang, menurut Departemen Pertahanan (DOD) .
Berdasarkan perjanjian praperadilan antara AS dan kedua orang tersebut, masing-masing telah bekerja sama dengan Pemerintah AS dan telah memberikan kesaksian yang tersedia untuk digunakan melawan tersangka dalang, Encep Nurjaman, serangan yang berafiliasi dengan Al Qaeda di klub malam di Bali, Indonesia. pada tahun 2002, dan penyerangan terhadap Hotel JW Marriott di Jakarta, Indonesia pada tahun 2003,” kata Departemen Pertahanan dalam sebuah pernyataan.
“Pada tanggal 13 Juni 2024, sesuai dengan perjanjian praperadilan, Otoritas Penyelenggara menyetujui hukuman kurungan masing-masing selama kurang lebih lima tahun dan merekomendasikan agar kedua pria tersebut dipulangkan atau dipindahkan ke negara berdaulat pihak ketiga untuk menjalani sisa hukuman yang disetujui. hukuman,” tambah departemen itu.
Gedung Putih Klaim Biden ‘Tidak Berperan’ Dalam Kesepakatan Dalang 9/11
Jaksa mengatakan kedua pria tersebut bekerja selama bertahun-tahun dengan Nurjaman, seorang pemimpin Indonesia yang berafiliasi dengan Al Qaeda, Jemaah Islamiya. Hal itu termasuk membantu Nurjaman melarikan diri dari penangkapan setelah pemboman 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang di dua tempat hiburan malam di Bali, kata para pejabat AS.
Nurjaman masih ditahan di Teluk Guantánamo menunggu dimulainya kembali sidang pra-sidang pada bulan Januari yang melibatkan bom Bali dan serangan lainnya.
Pada hari Selasa, pihak berwenang AS memulangkan seorang pria Kenya, Mohammed Abdul Malik Bajabu, setelah 17 tahun di Teluk Guantánamo tanpa dakwaan.
Dia ditangkap oleh pihak berwenang Kenya pada tahun 2007 dan dituduh menjadi anggota cabang Al Qaeda di Afrika Timur, menurut Washington Post.
MAHKAMAH AGUNG AS MENOLAK BANDING MANTAN TAHANAN TELUK GUANTANAMO YANG MEMBUNUH TENTARA AS
Pentagon mengatakan penahanan Bajabu “tidak lagi diperlukan untuk melindungi terhadap ancaman signifikan terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.”
“Amerika Serikat menghargai dukungan terhadap upaya AS menuju proses yang disengaja dan menyeluruh yang berfokus pada pengurangan populasi tahanan secara bertanggung jawab dan pada akhirnya menutup fasilitas Teluk Guantanamo,” kata Pentagon pada Rabu.
KLIK DI SINI UNTUK MENDAPATKAN APLIKASI FOX NEWS
“Saat ini, 27 tahanan masih berada di Teluk Guantanamo: 15 orang memenuhi syarat untuk dipindahkan; 3 orang memenuhi syarat untuk Dewan Peninjau Berkala; 7 orang terlibat dalam proses komisi militer; dan 2 tahanan telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh komisi militer,” tambah Pentagon. .
Associated Press berkontribusi pada laporan ini.