Badan-badan harus mewajibkan pekerja untuk mematuhinya dalam waktu sekitar 30 hari sejak kebijakan tersebut diumumkan, kata Kantor Manajemen Personalia Gedung Putih.
Sumber
Badan-badan harus mewajibkan pekerja untuk mematuhinya dalam waktu sekitar 30 hari sejak kebijakan tersebut diumumkan, kata Kantor Manajemen Personalia Gedung Putih.
Sumber