Pengadilan Tinggi Wilayah Ibu Kota Federal (FCT) di Maitama, Abuja, kemarin mendengar bagaimana mantan Menteri Penerbangan Hadi Sirika menyetujui kontrak untuk sebuah perusahaan – Investasi Global Al Buraq
Pos itu menuduh penipuan N2.8B: Sirika menyetujui kontrak untuk perusahaan menantu, saksi mengatakan kepada pengadilan pertama kali muncul di surat kabar Nation.