Presiden Amerika Serikat Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif yang berupaya mengakhiri hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran—sebuah hak yang dijamin oleh Konstitusi AS dan ditegaskan oleh Mahkamah Agung lebih dari 125 tahun yang lalu.

Trump pada hari Senin mengeluarkan daftar tindakan eksekutif untuk mulai membentuk kembali kebijakan imigrasi federal dan perbatasan, yang banyak di antaranya diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum yang signifikan.

“Sebagai panglima tertinggi, saya tidak mempunyai tanggung jawab yang lebih besar selain membela negara kita dari ancaman dan invasi, dan itulah yang akan saya lakukan,” kata Trump dalam pidato pengukuhannya.

Pemerintah AS telah lama menafsirkan Konstitusi AS yang berarti bahwa mereka yang lahir di tanah Amerika adalah warga negara sejak lahir, tanpa memandang status imigrasi orang tua mereka.

Amandemen ke-14 Konstitusi menyatakan, “Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan Negara Bagian di mana mereka tinggal.”

Namun Trump mengarahkan badan-badan federal untuk berhenti mengeluarkan paspor, sertifikat kewarganegaraan, dan dokumen lainnya kepada anak-anak yang lahir di AS dari ibu yang berada di negara tersebut secara ilegal dan ayah dari anak-anak yang lahir di AS.
yang bukan warga negara atau penduduk tetap yang sah, atau ibu yang merupakan pemegang visa sementara (dan ayah yang bukan warga negara atau penduduk tetap yang sah).

Trump mengatakan keputusannya, yang tidak berlaku surut, harus ditegakkan dalam 30 hari. Namun hanya beberapa jam setelah dikeluarkan, American Civil Liberties Union dan kelompok advokasi lainnya mengajukan gugatan yang menentang tindakan tersebut di pengadilan federal.

Dia juga menyebutkan kekuasaan presiden yang luar biasa untuk secara efektif menangguhkan undang-undang suaka AS, dan menuduh para migran melakukan “invasi” di perbatasan selatan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Dia memberi wewenang kepada para pejabat untuk “mengusir, memulangkan, atau memindahkan” para migran, dan menangguhkan “masuknya mereka secara fisik” ke Amerika melalui kewenangan konstitusionalnya. Perintah yang berdampak luas ini pada dasarnya memungkinkan pemerintah AS untuk berhenti mematuhi undang-undang suaka Amerika sampai Trump mengeluarkan “kesimpulan bahwa invasi di perbatasan selatan telah berhenti.”



Sumber

Wisye Ananda
Wisye Ananda Patma Ariani is a skilled World News Editor with a degree in International Relations from Completed bachelor degree from UNIKA Semarang and extensive experience reporting on global affairs. With over 10 years in journalism, Wisye has covered major international events across Asia, Europe, and the Middle East. Currently with Agen BRILink dan BRI, she is dedicated to delivering accurate, insightful news and leading a team committed to impactful, globally focused storytelling.