Pengadilan Tinggi Negara Bagian Delta, pada hari Jumat, menjatuhkan hukuman mati kepada Obinna Eze atas pembunuhan bayi berusia enam bulan, Chimaobi Igwe.
Terdakwa dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan, pembunuhan, dan menyebabkan penganiayaan berat.
Menurut jaksa yang dipimpin oleh Bapak Omamuzo Erebe, Jaksa Agung Negara dan Sekretaris Tetap Kementerian Kehakiman, insiden tersebut terjadi pada tanggal 27 Oktober 2023.
Iklan
Terdakwa, yang merupakan salah satu penyewa ibu bayi tersebut, Ny. Blessing Igwe, menyerangnya dengan pedang pendek di Jalan Talitha, di luar Jalan Okpanam di Asaba, karena perselisihan tentang telepon yang hilang.
Serangan itu menyebabkan Ny. Igwe dan bayinya mengalami luka parah, dan bayinya meninggal seminggu kemudian.
BACA JUGA: Lima Orang Ditangkap di Delta Karena Mencoba Menjual Kendaraan Mewah Curian
Putusan pengadilan didasarkan pada keterangan saksi mata Ny. Igwe, bukti ahli patologi, dan pengakuan terdakwa kepada petugas polisi penyidik.
Hakim Marcel Okoh, hakim ketua, menyatakan bahwa jaksa telah membuktikan kasusnya tanpa keraguan.
Namun pengadilan menolak bantahan terdakwa dalam memberikan keterangan dan pencabutan pengakuan pengakuannya.
Akibatnya, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Obinna Eze dengan cara digantung atas pembunuhan Chimaobi.