Petugas Komando Polisi Negara Bagian Katsina telah menangkap dua tersangka penculik dan pembunuh seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Dankama, Kawasan Pemerintah Daerah Kaita di negara bagian tersebut.
INFORMASI NIGERIA mengetahui bahwa Salihu Sadi, laki-laki, diculik pada tanggal 11 Januari 2025, ketika sedang dalam tugas ke apotek terdekat untuk menemui ibunya.
Dikumpulkan bahwa para tersangka pada hari yang sama, menghubungi keluarga melalui panggilan telepon dan meminta uang tebusan sebesar N25 juta.
Mengabarkan unsur pidana pada hari Rabu, di Katsina, Juru Bicara Komando Polisi Katsina, Abubakar Sadiq, mengungkapkan bahwa meskipun ada upaya dari pihak keluarga untuk bernegosiasi, para penculik menolak untuk melepaskan anak tersebut dan akhirnya membunuhnya.
Dia berkata: “Pada 13 Januari 2025, komando berhasil menangkap dua tersangka sehubungan dengan penculikan dan pembunuhan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di kota Dankama, Kaita LGA, Katsina.
“Korban diculik pada tanggal 11 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 saat sedang dalam perjalanan ke apotek terdekat untuk menemui ibunya.
“Para penculik kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 21.00, menghubungi keluarga melalui panggilan telepon, meminta uang tebusan sebesar ₦25 juta.
BACA LEBIH LANJUT: 21 Warga Desa Katsina Tewas dalam Penyergapan Teroris
“Meskipun ada upaya dari keluarga untuk bernegosiasi, para penculik menolak melepaskan anak tersebut dan akhirnya membunuhnya. Mayatnya yang tak bernyawa kemudian ditinggalkan dan ditemukan di pinggiran kota Dankama.
“Mendapat laporan tersebut, Kompol Komando Negara Katsina CP Aliyu Abubakar Musa, psc+ merinci Satuan Anti Penculikan (AKU) komando akan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Dalam pemeriksaan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, Muttaka Garba alias Auta (24) dan Yusuf Usman alias Kwalwa (20) yang mengakui perbuatannya.
“Komando telah menemukan telepon yang digunakan untuk meminta uang tebusan sebagai bagian dari bukti dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.”