Komando Polisi Negara Bagian Kano telah berhasil menangkap tersangka penculik Abubakar Musa, 25, dan menyelamatkan seorang anak laki-laki berusia dua tahun Al’amin Ahmad Gabar.
Operasi ini sangat penting dalam memerangi kejahatan di negara bagian tersebut.
”Komando tersebut mengeluarkan siaran pers yang menjelaskan bahwa tersangka yang tinggal di Rijiyar lemo menyarankan agar keluarga anak laki-laki tersebut membayar uang tebusan sebesar N50.000.000 untuk pembebasan anak laki-laki tersebut.”
Dalam keterangan yang disampaikan Humas Polri, Abdullahi Haruna Kiyawa, Sabtu malam tadi,
Tersangka ditangkap pada 25 Desember 2024 MORPH. Polisi menduga bocah tersebut ditahan selama tiga hari di sebuah rumah di kawasan Unguwar Liman Dorayi, Kano.
Anak laki-laki tersebut dibawa ke rumah sakit spesialis Murtala Mohammed, dirawat dan dipulangkan saat berkumpul kembali dengan keluarganya.
Pada tanggal 3 Januari 2025 Abubakar Musa didakwa di pengadilan nominal nomor 25 dan ditahan di yurisdiksi subjek.
Komisaris Polisi Salman Dogo Garba menegaskan kembali janji komandonya untuk memastikan semua penduduk Kano terlindungi.