Komando Polisi Negara Bagian Bauchi telah mengambil tindakan disipliner terhadap 18 personel sebagai bagian dari komitmennya untuk mengatasi pelanggaran profesional di kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kompol CP Auwal Musa Mohammed saat memberikan pengarahan kepada wartawan mengenai kinerja Komando pada tahun 2024, di Mabes Komando.
CP mengatakan upaya tersebut menghasilkan pemulihan N784,000 dari petugas yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran, sementara dana yang diperoleh kembali dikembalikan kepada korban yang terkena dampak.
Tindakan yang dilakukan antara lain, satu anggota Polri diberhentikan, empat petugas diturunkan pangkatnya, enam personel mendapat surat teguran, dan empat personel lainnya mendapat sanksi teguran.
Auwal Musa juga memuji peran Complaint Response Unit (CRU), yang beroperasi di Departemen Humas Polri, seraya menambahkan bahwa unit tersebut berperan penting dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan petugas.
Menurutnya, CRU menerima sepuluh pengaduan pada tahun 2024 yang semuanya telah diselidiki secara menyeluruh.
CP menegaskan kembali dedikasi komandonya untuk menegakkan disiplin dan memastikan akuntabilitas dalam jajarannya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan meningkatkan pemberian layanan.
“Sebanyak delapan belas personel telah menjalani tindakan disipliner internal, yang menunjukkan dedikasi kami dalam mempertahankan standar operasional yang tinggi.
“Diantaranya pemecatan satu anggota Polisi, penurunan pangkat empat petugas, penerbitan surat teguran kepada enam personel, dan teguran empat personel lainnya,” kata CP.