Pengadilan Magistrat Iyaganku di Ibadan pada hari Selasa memerintahkan penahanan seorang pria berusia 30 tahun, Adamo Akinlabi, ke lembaga pemasyarakatan atas dugaan pembunuhan.
Akinlabi, yang alamatnya tidak disebutkan, didakwa dengan satu tuduhan pembunuhan.
Namun Hakim, Nyonya Oluwabusayo Osho, tidak menerima permohonan terdakwa karena kurangnya yurisdiksi.
Dia memerintahkan polisi mengembalikan berkas perkara ke kantor Direktur Penuntutan Umum (DPP) untuk menunggu nasihat hukum.
Oleh karena itu, pengadilan menunda kasus tersebut hingga tanggal 13 Maret.
Jaksa Inspektur Kemi Oladapo mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut pada tanggal 6 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 di kawasan Moniya, Ibadan.
Oladapo mengatakan bahwa terdakwa secara melawan hukum menyebabkan kematian seorang pria berusia 38 tahun, Afeez Olanrewaju, dengan menembak kepalanya.
Ia mengatakan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 319 KUHP Negara Bagian Oyo Tahun 2000.