Pengadilan Tinggi Wilayah Ibu Kota Federal, FCT, Abuja, telah melarang aktivis hak asasi manusia dan pengacara, Dele Farotimi, untuk menerbitkan, menjual, mengedarkan, mengiklankan atau mendistribusikan lebih lanjut buku kontroversialnya, ‘Nigeria and Its Criminal Sistem Peradilan’.

Hakim Peter Kekemeke mengabulkan perintah tersebut setelah mendengarkan permohonan ex-parte yang diajukan oleh penggugat, Managing Partner di firma hukum Afe Babalola, Kehinde Ogunwumiju, Advokat Senior Nigeria, SAN.

Hakim Kekemeke juga melarang untuk sementara waktu agen, penerbit, distributor, penjual, penerbit ulang, penjual ulang, atau pihak lain mana pun untuk terus menerbitkan, menjual, mengedarkan, mengiklankan, atau mendistribusikan buku tersebut dalam bentuk fisik/hard/digital/soft copy. online, elektronik, fisik atau dengan cara lain apa pun, termasuk media sosial.

Perintah tersebut diberikan sambil menunggu sidang dan penetapan mosi pemberitahuan penetapan sela tertanggal dan diajukan pada tanggal 6 Desember 2024.

Hakim juga memberikan perintah perintah sementara yang mengarahkan penyitaan semua salinan fisik buku tersebut, di mana pun salinan tersebut dapat ditemukan oleh Kepolisian Nigeria, Dinas Keamanan Negara, Korps Keamanan dan Pertahanan Sipil Nigeria dan semua badan keamanan lainnya, sambil menunggu sidang. dan penentuan mosi pada pemberitahuan.

Pengadilan lebih lanjut memerintahkan bahwa badan keamanan terkait harus mengajukan pernyataan tertulis yang menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi perintah tersebut dalam waktu 72 jam setelah menerima keputusan tersebut.

Dalam perkembangan serupa, Pengadilan Tinggi Negara Bagian Oyo juga mengeluarkan perintah sementara yang melarang Farotimi atau siapa pun yang bertindak melalui dia untuk mencetak lebih lanjut buku berjudul ‘Nigeria dan Sistem Peradilan Pidananya’.

Hakim Mufutau Adegbola mengabulkan perintah sementara atas contoh rekan senior di firma hukum Afe Babalola, Advokat Senior Nigeria, Adebayo Adenipekun, yang mengajukan banding ke pengadilan pada hari Rabu melalui permohonan ex parte tertanggal 9 Desember 2024, atas nama dari perusahaan.

Setelah mendengarkan advokat senior tersebut, Hakim Adegbola mengabulkan perintah tersebut untuk sementara dan memerintahkan agar pengacara Farotimi diberitahukan.

Permohonan pemberitahuan penetapan sela kemudian ditunda hingga 7 Januari 2025.

Klik untuk mendaftar pembaruan berita GRATIS, informasi terkini, dan intisari terhangat setiap hari

Beriklan di NigerianEye.com untuk menjangkau ribuan pengguna harian kami

Sumber

Wisye Ananda
Wisye Ananda Patma Ariani is a skilled World News Editor with a degree in International Relations from Completed bachelor degree from UNIKA Semarang and extensive experience reporting on global affairs. With over 10 years in journalism, Wisye has covered major international events across Asia, Europe, and the Middle East. Currently with Agen BRILink dan BRI, she is dedicated to delivering accurate, insightful news and leading a team committed to impactful, globally focused storytelling.