Pengadilan Tinggi Negara Bagian telah memerintahkan pengangkatan kembali Pimpinan Pemerintahan Daerah Edo yang diskors.

Pengadilan yang dipimpin Hakim Efe Ikponmwonba memberikan perintah tersebut pada Jumat, 20 Desember 2024.

Hakim Ikponmwonba memberikan putusan atas kasus yang diajukan oleh kepala 18 pemerintah daerah yang terlibat konflik dengan Asosiasi Pemerintah Daerah Nigeria, ALGON cabang Edo.

Para terdakwa antara lain Pemerintah Negara Bagian Edo, Gubernur Edo dan Wakilnya, Antoni Jenderal negara dan Akuntan Jenderal

Hakim menerima permohonan penggugat dan melarang para tergugat untuk bertindak berdasarkan keputusan Dewan Negara Bagian Edo untuk memberhentikan sementara para penggugat.

Pengadilan juga memerintahkan untuk tetap dalam status quo pada 12 Desember 2024 hingga permohonan banding yang diajukan pada 12 Desember 2024 disidangkan.

Hakim menunda kasus ini hingga tanggal 17 Februari 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut dan memerintahkan untuk mengirimkan pemberitahuan sidang kepada para terdakwa.

DAILY POST melaporkan bahwa Dewan Majelis Negara Bagian Edo telah menskors 18 ketua pemerintah daerah dan asisten mereka karena dugaan pelanggaran dan pelanggaran hukum.

Para anggota parlemen mengambil tindakan tersebut menyusul pengaduan yang diajukan oleh Gubernur Senin Okpebholo terhadap kepala pemerintah daerah.

Dalam pengaduannya, Okpebholo menuduh pimpinan pemerintah daerah tidak patuh karena tidak menyerahkan laporan keuangan lembaganya kepadanya.



Sumber

Wisye Ananda
Wisye Ananda Patma Ariani is a skilled World News Editor with a degree in International Relations from Completed bachelor degree from UNIKA Semarang and extensive experience reporting on global affairs. With over 10 years in journalism, Wisye has covered major international events across Asia, Europe, and the Middle East. Currently with Agen BRILink dan BRI, she is dedicated to delivering accurate, insightful news and leading a team committed to impactful, globally focused storytelling.